Persetujuan Penerimaan Pembiayaan ini dibuat oleh dan antara:
PEMBERI PEMBIAYAAN | ||||
---|---|---|---|---|
Nama Perusahaan | Koperasi Jasa Sahakarya Maju Bersama (“Pemberi Pembiayaan”, “KSK”) | |||
Alamat | Ruko Crown Place Blok D/15, Jl. Prof Dr Soepomo Nomor 231, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan | |||
Nama Perwakilan | Nyimas Gusti Tunjung Arum | |||
Jabatan | Kuasa Pengurus | |||
Korespondensi | Nama | Customer Service | ||
cs@kspsahakarya.com | ||||
Alamat | Ruko Crown Place Blok D/15, Jl. Prof Dr Soepomo Nomor 231, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan |
PENERIMA PEMBIAYAAN | ||||
---|---|---|---|---|
Nama | (Untuk selanjutnya disebut “Penerima Pembiayaan”) | |||
Alamat | - | |||
NIK | - | |||
Korespondensi | No. Handphone | - | ||
Perusahaan tempat bekerja | - |
Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KSK dan Perima Pembiayaan sepakat dan saling mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani Persetujuan Penerimaan Pembiayaan (selanjutnya persetujuan ini berikut setiap perubahan dan/atau perpanjangan dan/atau penambahan yang akan dibuat kemudian hari disebut sebagai “Persetujuan”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Dengan mengacu pada syarat-syarat dan ketentuan Persetujuan ini, Pemberi Pembiayaan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada Penerima Pembiayaan dengan rincian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Persetujuan ini.
FASILITAS PINJAMAN | ||||
---|---|---|---|---|
Jenis Fasilitas Pinjaman | Dana Darurat | |||
Jumlah Pinjaman | ||||
Jangka Waktu Pinjaman | 0 bulan | |||
Jatuh Tempo Pinjaman | - | |||
Bunga (Interest) | - | |||
Biaya Administrasi | - | |||
Denda Keterlambatan | 0,13% (nol koma tiga belas persen) per hari keterlambatan | |||
Total Angsuran Per bulan | - | |||
Total Pembayaran Kembali | ||||
Rekening Pencairan Pinjaman | Nama Bank | - | ||
Nomor Rekening | - |
Demikianlah Persetujuan ini dibuat dan dilaksanakan sebagai dokumen elektronik sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaannya dan perubahannya dari waktu ke waktu. Jika dipersyaratkan lebih lanjut oleh hukum atau kebijakan otoritas terkait, Para Pihak sepakat akan menggunakan metode tanda tangan elektronik sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan mendaftar, mengakses Platform, menggunakan dan/atau memanfaatkan layanan yang disediakan oleh KSK, Penerima Pembiayaan “Anda” menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami dan mengikatkan diri secara sah sebagai suatu perjanjian antara Anda dan KSK atas syarat dan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan ini.
Syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pengguanaan layanan yang disediakan oleh KSK di dalam Platform. Anda disarankan membaca dengan seksama agar mengetahui tentang hak dan kewajiban hukum sebagai Penerima Pembiayaan.
Apabila Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan atau tidak dapat memahami isi syarat dan ketentuan ini maka Anda dapat menghentikan dan/atau menonaktifkan Platform.
Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam S&K, istilah-istilah di bawah ini mempunyai pengertian sebagai berikut :
Apabila Penerima Pembiayaan mengajukan Dana Darurat maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya sebagai berikut :
Kecuali ditentukan lain dalam S&K ini, Para Pihak sepakat bahwa segala pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Persetujuan akan ditanggung oleh masing–masing Pihak berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemberi Pembiayaan dapat sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan kepada Penerima Pembiayaan atas terjadinya perubahan atau penambahan dalam Persetujuan dan/atau S&K melalui e-mail atau cara lain yang dianggap sesuai oleh Pemberi Pembiayaan. Perubahan berlaku terhitung sejak dan dimulai dari tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, maka sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan.
Pemberi Pembiayaan dapat sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan kepada Penerima Pembiayaan atas terjadinya perubahan atau penambahan dalam Persetujuan dan/atau S&K melalui e-mail atau cara lain yang dianggap sesuai oleh Pemberi Pembiayaan. Perubahan berlaku terhitung sejak dan dimulai dari tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, maka sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan.