Audit Internal merupakan organ tata kelola yang dibentuk untuk memberikan nilai tambah melalui kegiatan audit (assurance) dan konsultasi (consulting) yang dilakukan secara objektif, independen dan profesional. Audit Internal merupakan unit yang independen terhadap unit-unit kerja lain dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Audit Internal berfungsi untuk melakukan penilaian dan evaluasi kinerja manajemen risiko, efektivitas proses pengendalian internal dan tata kelola serta memberikan konsultasi sesuai kebutuhan. Sesuai dengan Piagam Audit Internal Perseroan, penerapan audit internal didasarkan atas tata kelola dan kinerja Perseroan dan dilaksanakan oleh Unit Audit Internal yang dipimpin oleh Kepala Audit Internal.